OJK akan merevisi peraturan no 29/POJK.05/2014, tentang pembayaran DP 0% untuk kendaraan. Ini yang terjadi jika peraturan tersebut terlaksana.
Otoritas Jasa Keuangan berencana akan merevisi peraturan mereka mengenai pembiayaan pembelian kendaraan mobil dan bermotor. Rencananya OJK akan menerapkan sistem down payment (DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan motor dan mobil.
Kira-kira jika hal ini benar-benar diberlakukan oleh OJK begini dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
1. Mudah Memiliki Kendaraan
Jika program keputusan ini benar-benar diterapkan oleh OJK tentu saja akan mempermodah bagi siapa saja untuk memiliki kendaraan pribadi. Sebab, untuk memperolehnya masyarakat tidak perlu mengumpulkan uang 20 persen sebagai DP untuk mealkukan pembelian kendaraan.
Bukan Di Jakarta, Generasi Kedua Honda Brio Tampil Perdana Di GIIAS Makassar Auto Show 2018
2. Jalanan Lebih Macet
Akibat banyak orang yang dengan mudahnya memiliki kendaraan pribadi tentu berakibat pada kondisi jalan yang kian macet. Karena akan semakin banyak orang yang memiliki kendaraan tetapi tidak diimbangi dengan luar jalan.
3. Bertentangan dengan Program Pemerintah
Pemerintah saat ini sedang menggalakkan kepada masyarakat untuk turut serta menggunakan kendaraan umum sebagai alternatif mobilisasi masyarakatnya. Kalau kebijakan ini sampai terjadi tentu lebih banyak orang lebih memilih menggunakan kendaraan sendiri yang lebih tersa nyaman ketimbang harus berdesakan di angkutan umum.
Mulai Agustus, Beli Semua Model Mobil Honda Gratis Jasa Servis 4 Tahun!
4. Kredit Macet
Tanpa adanya daown payment untuk menebus kendaraan otomatis bukan hal yang mustahil jika suatu saat terjadi kesulitan konsumen dalam melakukan pembayaran cicilan. Hal ini tentu akan membuat kredit menjadi macet atau non perfoarming loan.