Gaji Telat Dibayar? Lima Hal Ini Bisa Anda Lakukan!

0
6
gaji telat

Penundaan gaji atau gaji tertahan adalah kasus yang sering dialami karyawan di dalam suatu perusahaan. Gaji Telat Dibayar? Lima Hal Ini Bisa Anda Lakukan!

Ada bermacam alasan yang disampaikan untuk membenarkan gaji yang tertahan, misalnya hari gajian bertepatan dengan hari libur, kondisi keuangan perusahaan yang seret, atau kas masih kosong karena dana belum dicairkan.

Padahal penundaan gaji merupakan pelanggaran serius karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981.

Bagi Anda yang mengalami keterlambatan gaji, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan berikut ini.

1. Tanyakan Langsung

Anda bisa bertanya secara langsung untuk memastikan alasan keterlambatan. Jangan bertanya pada teman sekerja, tetapi langsung pada pihak berwenang misalnya atasan atau bagian keuangan yang mengurus penggajian.

2. Kasbon Dulu

Bila gaji telat sementara Anda sangat membutuhkan uang, maka Anda dapat meminta pinjaman dari kantor untuk sementara alias kasbon. Cara ini sering kok, dipakai para karyawan dan pihak perusahaan bisa memotong gaji karyawan untuk membayar utang tersebut.

Gaji Telat dan Dicicil? Mau Resign? Ini 5 Hal yang Harus Anda Lakukan!

3. Gunakan Dana Darurat

Dalam situasi ini yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan dana darurat yang Anda miliki. Tetapi, pastikan Anda untuk menggantinya saat gaji Anda telah cair sehingga bisa digunakan kembali saat Anda terlambat gajian.

4. Lakukan Perundingan

Seandainya gaji Anda tertahan atau terlambat karena kondisi keuangan kantor yang morat marit, sebaiknya Anda melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah gaji yang terutang ini. Cobalah dengan cara-cara damai, jangan terburu emosi, lantas melakukan aksi mogok kerja atau demo. Apalagi semua permasalahan tersebut telah diatur jelas oleh UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

5. Resign

Mungkin cara ini terkesan ekstrem, tetapi sebaiknya Anda ambil sebagai solusi terakhir jika perusahaan sering telat memberikan gaji kepada karyawannya tanpa ada alasan yang jelas. Sekali dua kali gaji terlambat mungkin masih wajar, tetapi bila selalu terlambat biasanya bertanda kalau perusahaan tempat Anda bekerja sedang bermasalah, dan Anda mungkin sudah harus mencari pekerjaan baru.

(Visited 138 times, 1 visits today)