Menikah Sesama Jenis di 5 Negara Ini ‘Sah’!

0
9

Isu mengenai pernikahan sesama jenis memang selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara di belahan dunia lain pun merasakan hal yang sama. Baru-baru ini, pemerintah Irlandia menyetujui adanya kebebasan menikah dengan sesama jenis di negaranya. Dan ya, atas keputusan itu, tua-muda pencinta sesama jenis di sana turun ke jalan untuk merayakannya.

Selain Irlandia, ternyata ada beberapa negara lain yang telah lebih dulu melegalkan pernikahan seperti itu. Berikut sederet negara tersebut:

Belanda

Awal tahun 1980an silam, sejumlah aktivis di Belanda mengangkat isu gay ke permukaan. Dan 15 tahun setelah itu, tepatnya pada 1996, pemerintah Belanda pun menyetujui pernikahan sesama jenis. Undang-undang mengenai pernikahan itu akhirnya disahkan terhitung sejak tanggal 1 April 2001 lalu.

Kanada

Parlemen Kanada mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada 20 Juli 2005 lalu. Sebelumnya disahkan, mayoritas provinsi di sana sebenarnya telah melegalkan hukum tersebut. Tak lama berselang, pemerintah Kanada pun  langsung menerbitkan lebih dari 15.000 surat nikah kepada pasangan sejenis.

Swedia

Seperti yang kita tahu, di dunia, Swedia merupakan salah satu negara yang paling liberal. 71 persen warganya diketahui mendukung penuh pernikahan sesama jenis. Pada Mei 2008 silam, pemerintah Swedia akhirnya mensahkan undang-undang pernikahan tersebut.

Portugal

Sampai tahun 1982, homoseksual dipandang sebagai sebuah kejahatan di Portugal sana. Parlemen Portugal hanya memberikan dukungan sebesar 40 persen kepada para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada tahun 2009 lalu.Terhitung sejak 5 Juni 2010, saat Perdana Menteri Jose Socrates terpilih kembali, undang-undang mengenai pernikahan sesama jenis pun mulai diberlakukan.

Islandia

Tak ada satu pun anggota parlemen di Islandia yang menentang legalisasi pernikahan sejenis, tak terkecuali orang paling kuat di sana, yakni Perdana Menteri Johanna Sigurdardottir. Nah, pada saat undang-undang itu mulai diberlakukan, tepatnya tanggal 27 Juni 2010, sang Perdana Menteri pun menikahi pasangan sesama jenisnya.

 

(Visited 160 times, 1 visits today)