Beberapa hari yang lalu, dunia digemparkan oleh pengumuman pengakhiran dari kebijakan Net Neutrality atau dikenal dengan sebutan Netralitas Net di Indonesia. Federal Communication Commission merupakan sebuah lembaga yang bergerak mengurusi permasalahan terkait bidang telekomunikasi radio, televisi, satelit, radio, dan internet. FCC dikabarkan telah merilis rancangan final tentang penghentian kebiajak Net Neutrality di Amerika Serikat.
Masih asing dengan istilah Net Neutrality? Mari berkenalan dengan kebijakan yang mengizinkan kita untuk mengakses internet lebih leluasa. Dikutip dari Wikipedia, Netralitas Net adalah asas yang menyatakan bahwa penyedia layanan internet dan pemerintah harus memperlakukan semua data di internet tanpa diskriminasi berdasarkan pengguna, isi, situs, platform, aplikasi, jenis peralatan yang dipasangan atau mode komunikasi. Istilah ini pertama kali digagas oleh profesor hukum media Columbia University, Tim Wu, pada tahun 2003 silam.
Dengan adanya Netralitas Net, semua akses internet diperlakukan layaknya layanan kebutuhan publik seperti penyediaan gas, listrik, dan air. Semua masyarakat membayarkan tarif dan pajak yang sama untun penggunaan utilitas publik, mendapatkan kualitas serta kuantitas yang sama tanpa pandang bulu.
Lantas, apabila Netralitas Internet dicabut dari Amerika Serikat, setiap penyedia layanan jasa internet bisa dengan bebas menentukan apa yang mereka prioritaskan terkait kecepatan akses internet, melakukan blokir pada situs atau platform tertentu, serta konten – konten tertentu, sebagaimana yang diingkan oleh penyedia jasa layanan internet.
Sebagai contoh, penyedia jasa layanan internet bisa saja memperlambat akses ke situs – situs tertentu yang mereka anggap tidak menguntungkan, atau memiliki tujuan – tujuan politik tertentu sehingga memaksa pengguna internet untuk terus – terusan mengakses situs spesifik dan memblokir ke situs lain. Sebuah bentuk ketidakadilan, bukankah begitu?
FCC menyebutkan dalam rancangan proposal yang mereka buat, Netralitas Internet merupakan sebuah pendekatan yang salah arah dan tidak tepat secara hukum. Dengan menghapus kebijakan ini, FCC menyatakan akan memfasilitasi investasi dan inovasi layanan broadband yang kritis dengan menghilangkan ketidakpastian peraturan dan menurunkan biaya pelanggaran kepatuhan.
Dalam proposal tersebut FCC juga mengatakan bahwa akan melindungi konsumen melalui pengawasan langsung penyedia jasa layanan internet untuk menjamin tidak adanya praktik monopoli.
POPle, bagaimana menurut kamu?