Masyarakat tengah dikagetkan dengan perluasan pasal zina yang saat ini masih berstatus Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Perluasan pasal dalam KUHP yang mengatur tentang zina dan kriminalisasi terhadap kelompok lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) menimbulkan berbagai kontroversi yang menjadi sorotan media internasional.
Netizen yang tidak setuju akan perluasan peraturan tersebut berbondong – bondong mengisi petisi dan menyuarakan pendapat mereka terkait dampak dari perluasan pasal zina.
Tidak hanya awam, lembaga dan institusi ikut menganalisa dan mengkaji rancangan peraturan tersebut.
Dilansir dan dikurasi dari berbagai sumber yang tersebar di media online dan media sosial, berikut ini adalah dampak dari perluasan pasal zina.
Kriminalisasi korban pemerkosaan
Sudah jatuh ketiban tangga, begitulah analogi nasib dari korban kasus pemerkosaan di Indonesia apabila perluasan pasal zina berlaku. Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dilansir dari Kompas mengemukakan bahwa perluasan pasal ini tidak bertujuan melindungi dan dapat berimbas pada pemidanaan korban pelecehan seksual.
Dalam Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP, para laki – laki dan perempuan yang tidak terikat secara sah melakukan hubungan seksual dapat dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara.
Korban akan berpotensi ikut di-bui apabila si pelaku mengaku melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Kacau!
Nikah siri, nikah adat, dan poligami bisa masuk bui
Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari sisi kebudayaan. Berbagai adat memiliki ritual pernikahan masing – masing, yang mengesahkan ikatan antara sepasang manusia.
Akan tetapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Repbulik Indonesia, perkawinan yang sah harus terdaftar secara administrasi. Sedangkan masih banyak wilayah pemukiman yang jauh dari kantor admnistrasi, dan masyarakat daerah yang masih kental dengan adat istiadat serta tidak begitu memahami tentang perkawinan yang sah di mata hukum
Merusak privasi
Guna mempidanakan pelaku zina, haruslah disertai bukti yang jelas dan kuat. Oleh karena itu, mereka yang hobi menggerebek secara tidak langsung mendapatkan hak istimewa untuk mengakses ruang pribadi.
POPle, apakah kamu setuju akan perluasan pasal zina setelah mengetahui dampaknya?