Prancis menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone. Awas, Pegang Handphone di dalam Mobil Kena Denda Rp2 Juta!
Paris Untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Prancis, negara tersebut menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone. Aturan tersebut adalah larangan bagi pengemudi untuk memegang handphone, bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.
Denda 135 Euro
Dilansir Carscoops, satu-satunya pengecualian adalah saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok, dan pengemudi harus melakukan panggilan telepon. Bagi yang melanggar aturan, dendanya adalah pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro (setara Rp 2, 2 juta).
Sering Ngantuk Saat Mengemudi? Coba deh Pakai Tips Ini!
Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah. Kecepatan puncak asalnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.
Memang handphone kerap menjadi distraksi atau pemecah konsentrasi saat berkendara. Handphone yang semakin canggih, maka penyalahgunaan semakin beragam, mulai dari Live Facebook, selfie, dan lain sebagainya.
Wah, kira-kira peraturan seperti ini bisa nggak yah diberlakukan di Indonesia?