Ada beberapa hal yang bisa di negosiasikan kepada perusahaan selain nominal gaji. Catat! Ada 5 Hal yang Bisa Anda Nego dengan HRD Selain Gaji!
Tahukah Anda bahwa sebenarnya ada beberapa hal yang bisa di negosiasikan kepada perusahaan selain nominal gaji yang menarik, misalnya fasilitas atau keuntungan lain yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan untuk meningkatkan performa dalam bekerja.
Berikut adalah 5 hal yang bisa Anda negosiasikan kepada HRD selain gaji:
1. Jam Kerja Fleksibel
Negosiasi untuk jam fleksibel bisa bergantung pada bidang Anda dan peran yang Anda pegang sebagai karyawan. Jadi sebelum Anda bertanya, pastikan apakah hal tersebut perlu dilakukan atau tidak. Misalnya bila Anda melamar untuk posisi pekerjaan yang benar-benar memperhitungkan waktu yang tepat seperti bekerja di bank atau kantor saham, jelas Anda tidak bisa melakukan negosiasi waktu kerja yang flesibel.
2. Jaminan Bonus
Beberapa perusahaan menawarkan bonus setelah Anda mulai bekerja. Jika Anda merasa perusahaan tidak mengarahkan pembicaraan tentang bonus, cobalah untuk membawa topik tersebut ketika Anda berhadapan dengan rekruter. Jika Anda merasa bahwa gaji yang ditawarkan cukup rendah, dan rekruter tidak ingin menaikkan range gaji, cobalah untuk bertanya tentang bonus kerja dalam waktu 6 bulan atau bonus kerja pada akhir tahun.
3. Tunjangan Gadget/Teknologi
Salah satu keuntungan terbaik tentang mendapatkan pekerjaan baru adalah adanya fasilitas teknologi yang diberikan oleh perusahaan. Jika pekerjaan Anda diharapkan untuk selalu menerima panggilan secara teratur, pastikan bahwa Anda menerima ponsel perusahaan, sehingga ponsel pribadi Anda tidak terganggu oleh hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
4. Tunjangan Kesehatan
Saat ini perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk memperoleh asuransi kesehatan, baik perusahaan negeri atau swasta. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai peserta BPJS itu? Dalam Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.” Bila perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi.
5. Tunjangan Transportasi
Dalam kontrak kerja biasanya kita akan menerima rincian gaji yang akan terima, misalnya gaji pokok, uang makan, dan uang transport. Namun bagi sebagian orang mereka hanya fokus pada besaran gaji pokok, mereka tidak melihat besaran uang makan dan uang transportasi. Padahal pada posisi pekerjaan tertentu, nominal untuk uang transportasi sangatlah diperhitungkan.