Salah satu hal yang paling ditunggu karyawan selain gajian adalah bonus, alias imbalan. Catat! Inilah 5 Bentuk Bonus yang Bisa Diterima Oleh Karyawan…
Bonus sendiri bisa berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kerja dan prestasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah.
Selain bonus, komponen non-upah lainnya adalah fasilitas dan THR. Jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan dengan perusahaan lain berbeda-beda, tergantung kekuatan finansial dari perusahaan itu. Jumlah pemberiannya juga berbeda. Ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus dua kali setahun, namun ada juga yang bahkan lima kali setahun!
Nah, sebenarnya bonus apa saja sih yang biasa diterima seorang karyawan?
1. Bonus Prestasi
Setiap tahun perusahaan biasanya mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya. Jumlah bonus prestasi berbeda dari satu karyawan dengan karyawan lainnya dan berdasarkan hasil personal appraisal karyawannya itu. Ada karyawan yang mendapatkan bonus dua kali gaji pokok karena prestasinya yang outstanding, ada juga yang mendapatkan setengah gaji pokok atau tidak mendapatkan bonus sama sekali karena kinerjanya minim.
2. Bonus Tahunan
Setiap tahun perusahaan biasanya mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya. Jumlah bonus prestasi berbeda dari satu karyawan dengan karyawan lainnya dan berdasarkan hasil personal appraisal karyawannya itu. Ada karyawan yang mendapatkan bonus dua kali gaji pokok karena prestasinya yang outstanding, ada juga yang mendapatkan setengah gaji pokok atau tidak mendapatkan bonus sama sekali karena kinerjanya minim.
3. Gaji 13
Gaji 13 ini adalah bonus yang diberikan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.
4. Bonus Profit Sharing
Bonus ini dibagikan ke karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki karyawan. Makin besar keuntungannya, makin besar bonus yang didapatkan si karyawan.
Yup. Beberapa perusahaan memang memiliki program kepemilikan saham bagi karyawan (employee stock option program) yang memungkinkan karyawan memiliki saham di tempat mereka bekerja. Saham bisa diberikan secara cuma-cuma, misalnya sekian persen atau dengan menjual saham kepada karyawannya. Kepemilikan saham ini akan memacu karyawan untuk bekerja lebih giat lagi bagi kemajuan perusahaan.
5. Bonus Liburan Bersama
Biasanya perusahaan memberikan bonus liburan bersama atau Family Outing bila tidak memiliki keuntungan yang besar untuk dibagikan. Karyawan bisa membawa anak dan istri mereka untuk bersenang-senang selama beberapa hari di sebuah tempat wisata dan biayanya dibiayai oleh perusahaan. Cara ini termasuk efektif untuk menjaga kekompakan dan kekeluargaan antara pihak perusahaan dan karyawannya.
Nah, tempat kerja kalian ngasih bonus yang mana nih POPle???