Penundaan gaji atau gaji tertahan adalah kasus yang sering dialami karyawan di dalam suatu perusahaan. Gaji Bulanan Urung Dibayar? 5 Hal Ini Bisa Anda Lakukan!
Ada bermacam alasan yang disampaikan untuk membenarkan gaji yang tertahan, misalnya hari gajian bertepatan dengan hari libur, kondisi keuangan perusahaan yang seret, atau kas masih kosong karena dana belum dicairkan.
Padahal penundaan gaji merupakan pelanggaran serius karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981.
Bagi Anda yang mengalami keterlambatan gaji, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan berikut ini.
1. Tanyakan Langsung
Anda bisa bertanya secara langsung untuk memastikan alasan keterlambatan. Jangan bertanya pada teman sekerja, tetapi langsung pada pihak berwenang misalnya atasan atau bagian keuangan yang mengurus penggajian.
Selain bertanya soal alasan keterlambatan, Anda juga bisa mencari informasi kapan gaji akan cair. Buang rasa sungkan atau malu, karena gaji merupakan hak Anda, dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab dengan keterlambatan gaji tersebut.
5 Tanda Perusahaan dengan Budaya Kerja yang Buruk!
2. Kasbon
Bila gaji telat sementara Anda sangat membutuhkan uang, maka Anda dapat meminta pinjaman dari kantor untuk sementara alias kasbon. Cara ini sering kok, dipakai para karyawan dan pihak perusahaan bisa memotong gaji karyawan untuk membayar utang tersebut.
Namun sebelum Anda mengambil pinjaman, baiknya Anda mencari tahu dulu kapan gaji Anda akan cair, sehingga Anda tidak perlu meminjam uang terlalu banyak yang nantinya akan jadi beban untuk keuangan.
3. Pakai Dana Darurat
Dalam situasi ini yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan dana darurat yang Anda miliki. Tetapi, pastikan Anda untuk menggantinya saat gaji Anda telah cair sehingga bisa digunakan kembali saat Anda terlambat gajian. Dana darurat bisa berupa tabungan yang disisihkan dari hasil pendapatan. Dana ini juga bisa digunakan bila Anda sakit, kecelakaan, atau hal-hal mendadak lainnya yang membutuhkan uang secara cepat.
4. Berunding
Seandainya gaji Anda tertahan atau terlambat karena kondisi keuangan kantor yang morat marit, sebaiknya Anda melakukan perundingan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah gaji yang terutang ini. Cobalah dengan cara-cara damai, jangan terburu emosi, lantas melakukan aksi mogok kerja atau demo. Apalagi semua permasalahan tersebut telah diatur jelas oleh UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Resign
Mungkin cara ini terkesan ekstrem, tetapi sebaiknya Anda ambil sebagai solusi terakhir jika perusahaan sering telat memberikan gaji kepada karyawannya tanpa ada alasan yang jelas. Sekali dua kali gaji terlambat mungkin masih wajar, tetapi bila selalu terlambat biasanya bertanda kalau perusahaan tempat Anda bekerja sedang bermasalah, dan Anda mungkin sudah harus mencari pekerjaan baru.