Perusahaan yang telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Jangan Main-Main, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pada Karyawannya!
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menegaskan, perusahaan yang telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi dengan membayar denda kepada karyawan. Sebab, THR merupakan hak semua pekerja yang harus diberikan tepat pada waktunya.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksakan pengusaha kepada pekerja atau karyawan. “Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya.
Begini Cara Bijak Memanfaatkan Uang THR Biar Nggak Boros!
Dalam SE yang diterbitkan itu, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasal 3 dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu menyebutkan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, apabila melanggar perbuatan salah satunya terkait dengan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan atau buruh.
Selain menteri, pemberian sanksi administratif dapat dikeluarkan oleh gubernur, bupati, walikota, dan pejabat berwenang lainnya.