Kamu punya hewan peliharaan di rumah? Ada kabar gembira nih buat kamu pemilik anjing di Jakarta karena bisa memiliki ktp sendiri
POPle, udah tau belum kalo sekarang anjing peliharaan kamu bisa dapet kartu identitas? Jadi, Pemprov DKI Jakarta resmi merilis KTP untuk anjing loh. Identitas yang resmi tercatat dalam bentuk kartu dipasangkan melalui microchip dibagian kulit leher belakang dengan cara disuntik ke bagian belakang leher anjing.
Nah, kalo chip udah terpasang, baru akan dilakukan scan dan muncul kode atau angka yang terdaftar dalam catatan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Kemudian anjing kamu mendapatkan identitas berupa kartu yang berisi tentang informasi nama, jenis kelamin, ras, nama pemilik beserta nomor telepon, alamat pemilik anjing, dan lengkap dengan foto anjing kamu juga.
Hmm, Ternyata Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mencukur Rambut!
Ini merupakan program pemerintah dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Sistem microchip ini terkomputerisasi dan disematkan ke anjing berdasarkan pada Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.
Baru Menggunakan Kartu Kredit? Ini Trik Cermatnya Untuk Pemula…
Jangan sampe ketinggalan program ini karena pemerintah provinsi DKI Jakarta hanya memberikan 500 microchip gratis dan cuma boleh diberikan oleh dokter hewan. Tapi jangan sedih jangan kecewa buat POPle yang belum mendapatkan secara gratis, karena microchip tetap bisa dibeli di klinik hewan di Jakarta dengan harga sekitar Rp. 350-400 ribu. Tunggu apalagi, ayo buruan segera cari tahu lebih lanjut di daerah kamu tentang program ini biar kamu dan anjing kamu bisa sama-sama punya KTP.