Operasi Zebra Tahun 2017 resmi digelar 1-14 November 2017 di seluruh Indonesia. Nggak Mau Ditilang? Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda!
Operasi Zebra Tahun 2017 resmi digelar 1-14 November 2017 di seluruh Indonesia dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Operasi Zebra adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas untuk menekan pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Untuk tahun ini, Operasi Zebra bertajuk, ‘Penegakkan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran Serta Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas: Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan’.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bisa membuat perubahan perbaikan dalam berlalu lintas pada Operasi Zebra 2017 ini. Operasi Zebra Jaya 2017 ini melibatkan keterpaduan fungsi yang ada di Kepolisian. Yakni Lantas, Sabhara, Provos , Intel dan lainya.
Pengendara Wajib Lengkapi Surat-Surat Kendaraan
Polri mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Pelanggaran lalu lintas yang ditindak di antaranya berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, SIM habis masa berlaku, STNK habis masa berlaku, dan tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi pengendara sepeda motor.
Dalam Operasi Zebra ini, jajaran polisi lalu lintas juga akan menilang sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene. Dalam menindak para pelanggar lalu lintas, jajarannya akan menerapkan beberapa bentuk penindakan, yakni peringatan dan mengeluarkan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang).
Operasi ini ditargetkan mampu menurunkan angka kecelakaan 10-20 persen, melihat di tahun 2016, angka kecelakaan dan angka pelanggaran lalu lintas turun 35 persen.
Nah POPle… lengkapi surat-surat kendaraan kalian yah. Pastikan juga semuanya masih berlaku yah alias belum mati masa aktifnya.