Perhatian! Mulai Awal November, Tilang Elektronik Sudah Berlaku!

0
2
tilang elektronik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang melalui kamera pengawas (CCTV). Perhatian! Mulai Awal November, Tilang Elektronik Sudah Berlaku!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang melalui kamera pengawas (CCTV), atau yang dikenal dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) pada November mendatang. Penindakan bakal dimulai di ruas jalan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.

“Kita akan beri tahu ke tempat-tempat lain, termasuk komunitas seperti Grab dan Gojek. Kita bagikan brosur dan kita beri penjelasan,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Tujuan membagikan brosur ini, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pelanggaran tersebut bakal terekam kamera pengawas (CCTV), dan penindakannya bakal mulai diterapkan pada 1 November 2018.

Ini Sederet Penyakit yang Mengintai Para Pengendara Motor!

Sosialisasi dengan pembagian brosur mengenai E-TLE itu dinilai perlu. Meskipun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemberitahuan. “Sosialisasi kita lakukan melalui media dan sebagainya. Sekarang kita laksanakan langsung kepada pengguna jalan. Karena tak semua masyarakat mengakses media sosial.

Untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. Keterlibatan Pos Indonesia, untuk membantu pengiriman surat tilang ke alamat pengendara.

Meskipun pada saat melakukan pelanggaran tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan, sang pemilik mobil atau motor tetap harus bertanggung jawab. Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan pemilik, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas.

(Visited 123 times, 1 visits today)