Untuk Warga Jakarta! Sebelum Menikah, Kalian Wajib Miliki Sertifikat Layak Kawin…

0
5
layak kawin

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan. Untuk Warga Jakarta! Sebelum Menikah, Kalian Wajib Miliki Sertifikat Layak Kawin…

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan. Lolos tes, calon pengantin akan mendapat secarik ‘Sertifikat Layak Kawin’.

Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Beberapa tes kesehatan harus dilakukan para catin bertujuan untuk mendeteksi adanya masalah kesehatan sebelum sah menjadi suami-istri. Caranya bagaimana? Bagi para catin yang ingin mengurus tes kesehatan, bisa terlebih dahulu mendaftar di pukesmas terdekat sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan.

Ini Lho, Usia Ideal untuk Menikah Sesuai dengan Zodiak Anda!

Setelah mendaftar, Anda sudah bisa meminta surat keretangan dari petugas setempat untuk melanjutkan pemeriksaan ke ruang laboratorium. Untuk hasil dari laboraturium ini bisa ditunggu sekitar 2 jam. Tes kesehatan yang dilalui cukup banyak. Mulai dari tes darah rutin, hemoglobin, leukosit, HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan Hepatitis. Catin perempuan juga harus diimuninasi TT (tetanus toxoid).

Setelah hasil dari laboratorium keluar, kamu bisa memberikan hasil kertas tersebut kepada petugas yang sebelumnya memberikan rujukan ke ruangan laboratorium, untuk mendapatkan sertifikat ‘Layak Kawin’. Sertifikat ini nantinya digunakan untuk mengurus surat pengantar dari kelurahan.

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama). Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka bisa diatasi sejak dini.

Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

 

(Visited 67 times, 1 visits today)