Resmi hadir, varian iPhone terbaru yaitu iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X (iPhone ten). Berniat Beli Smartphone Apel Kegigit? Jangan Lupa Lapor Pajak!
Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, turut membahas soal rilisnya iPhone X. Dalam cuitan 14 September 2017, pukul 12.25 WIB, akun Ditjen Pajak mengingatkan untuk memasukan smartphone tersebut ke dalam kolom SPT Tahunan.
Hanya Mendaftar
Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017. Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak.
Biar Nyaman, Ini 5 Etika Baru di Era Ponpin Apel Kegigit Ukuran Besar!
Seperti yang diketahui, iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS) saja, iPhone X 64 GB dijual US$ 999, atau sekitar RP 13 juta, sedangkan versi 256 GB mencapai US$ 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.
Harga itu belum termasuk hitungan lain sebelum masuk Indonesia. iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X menghadirkan sejumlah fitur dan kelebihan yang canggih.
Fitur Paling Canggih
Smartphone ini menggunakan chipset A11 yang lebih cepat 25 persen ketimbang A10 yang dipakai di iPhone 7. Tak hanya kecepatan, chipset ini membawa teknologi heterogen multi-processing (HMP). Teknologi ini memungkinkan semua inti prosesor berjalan serentak.
Belum lagi sejumlah fitur lain seperti Augmented Reality (AR), Face ID, dan pengisian daya nirkabel bakal memikat calon pengguna.
Hmm.. Jadi, jangan lupa lapor pajak ya kalo POPle punya smartphone ini. Ingat, laporan hanya dalam bentuk mendaftarkan tidak harus membayar pajak tambahan ya..